Dua Langkah Hukum untuk Menghukum Israel

Diposting oleh Tamachan's on Senin, 07 Juni 2010


Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Masyarakat internasional marah dan mengecam atas tindakan militer Israel yang melakukan penembakan para penumpang kapal Freedom Flotilla yang sejatinya adalah para relawan kemanusiaan. Apa yang bisa dilakukan untuk membuat Israel jera?

"Ada dua langkah hukum yang sangat perlu dilakukan," kata ketua presidium Mer-C, Jose Rizal Jurnalis dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (7/6/2010).

Dua langkah hukum tersebut, menurut Jose yang pertama yakni mengadukan Israel ke Human Right Commission of United Nation. "Hal ini bisa dilakukan oleh NGO," imbuh Jose.

Langkah hukum kedua, menurut pria yang berprofesi sebagai dokter ini adalah mengadukan Israel ke Mahkamah Internasional. Hal ini bisa dilakukan oleh negara.

Jose pun meminta agar pemerintah Indonesia melakukan upaya hukum kedua tersebut. "Kita dorong pemerintah untuk melakukan hal ini," kata Jose.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mendesak kepada negara-negara peserta Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk memobilisasi seluruh elemen global bukan hanya mengutuk tindakan keji dan pengecut Israel. Indonesia juga minta Israel bertanggung jawab terhadap tindakannya dan memastikan pengakhiran blokade yang dilakukan oleh Israel atas jalur Gaza.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam pertemuan darurat OKI tingkat Menteri Luar Negeri yang diselenggarakan di markas besar OKI di Jeddah, Saudi Arabia, Minggu (6/6/2010).

Menlu juga menyerukan kepada seluruh masyarakat dunia khususnya peserta OKI untuk tidak hanya menyampaikan kata-kata saja, melainkan langkah tegas menyikapi tindakan Israel yang menyerang sukarelawan kemanusiaan.

(anw/dev)

sumber: detik.com

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar