DPR Tak Bisa Tolak Usulan Pansel

Diposting oleh REI on Sabtu, 29 Mei 2010

Liputan6.com, Jakarta: DPR dinilai tak bisa menolak usulan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan oleh panitia seleksi. "Dalam UU KPK, tidak membuka ruang bagi DPR untuk menolak calon pimpinan KPK yang diusulkan oleh Panitia Seleksi," kata anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Sabtu (29/5).

Menurut Denny, kalau DPR diberi ruang untuk menolak calon pimpinan KPK maka Dewan akan menolak seluruh calon yang diusulkan panitia seleksi. Kalau hal itu sampai terjadi beberapa kali, kata dia, maka hingga selesai periode pimpinan KPK saat ini calon pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar belum terpilih juga.

Anggota panitia seleksi, Renald Rasali, membenarkan dalam UU KPK tak menyebutkan DPR bisa menolak seluruh calon pimpinan KPK. Menurut dia, dalam UU KPK menyebutkan DPR memilih separuh dari jumlah calon yang diusulkan. "Karena calon pimpinan KPK yang akan digantikan hanya satu, maka panitia seleksi akan mengusulkan dua nama untuk dipilih salah satu," katanya.

Menurut dia, panitia seleksi masih menjaring nama-nama calon pimpinan KPK hingga 14 Juni mendatang. Pimpinan KPK yang akan digantikan adalah Antasari Azhar yang diberhentikan secara tetap setelah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan pengusaha Nasruddin Zulkarnaen.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar